Search

Sabtu, 13 April 2013

HUKUM NEGARA DALAM KEADAAN DARURAT (STAATSNOODRECHT)

            Menurut Herman Sihombing, merupakan hukum tata negara dalam keadaan bahaya, yakni sebuah rangkaian pranata dan wewenang secara luar biasa dan istimewa untuk dalam waktu sesingkat-singkatnya dapat menghapuskan keadaan darurat atau bahaya yang mengancam, ke dalam kehidupan biasa menurut perundang-undangan dan hukum yang umum dan biasa. Dalam keadaan normal sistem norma hukum diberlakukan berdasarkan konstitusi dan produk hukum lain yang resmi. Dalam keadaan abnormal sistem hukum tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik. Maka pengaturan keadaan darurat mempunyai arti penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah mengambil tindakan guna mengatasi keadaan abnormal tersebut. Pada keadaan abnormal (darurat) pranata hukum yang diciptakan untuk keadaan normal tidak dapat bekerja.
           
Secara umum, hukum negara dalam keadaan darurat diberlakukan dalam keadaan yang sangat genting. Hukum tata negara darurat menurut doktrin ada dua yakni hukum tata negara darurat objektif dan subjektif. Hukum tata negara darurat subjektif adalah hak negara untuk bertindak dalam keadaan bahaya atau darurat dengan cara menyimpang dari ketentuan undang-undang atau bahkan ketentuan undang-undang dasar. Sedangkan hukum tata negara darurat objektif adalah hukum tata negara yang berlaku ketika negara berada dalam keadaan darurat, bahaya, atau genting.
Menurut Jimly As-Shiddiqie, Negara berada dalam keadaan darurat sehingga diberlakukan hukum darurat jika terjadi beberapa keadaan di bawah ini :
1.      keadaan bahaya karena ancaman perang yang datang dari luar,
2.      keadaan bahaya karena tentara nasional sedang berperang di luar negeri
3.      keadaan bahaya karena perang di dalam negeri atu pemberontakan
4.      keadaan bahaya karena kerusuhan sosial
5.      keadaan bahaya karena bencana alam
6.      keadaan bahaya karena tertib hukum dan administrasi yang terganggu
7.      keadaan bahaya karena kondisi keuangan negara
8.      keadaan lain dimana fungsi konstitusional tidak dapat bekerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar