Search

Senin, 15 April 2013

KETAHANAN PANGAN DARI MASA KE MASA


Ketahanan pangan merupakan sebuah konsep yang pertama kali muncul pada Konferensi Pangan Dunia yang dilaksanakan pada 1974. (Winarno, 2011: 187). Pada tahun 1975, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mendefinisikan Ketahanan Pangan sebagai “ketersediaan pangan dunia yang cukup dalam segala waktu untuk menjaga keberlanjutan konsumsi pangan, dan menyeimbangkan fluktuasi produksi dan harga”. Pada 1992, Food and Agricultural Organization (FAO) mengeluarkan definisi Ketahanan Pangan, yaitu “situasi di mana semua orang dalam segala waktu memiliki kecukupan jumlah atas pangan yang aman dan bergizi demi kehidupan yang sehat dan aktif”. 

Sabtu, 13 April 2013

SISTEM EKONOMI DUNIA

Setiap negara pasti memiliki sistem ekonomi. Pilihan sistem ekonomi yang dianut oleh negara berdasarkan kesepakatan nasional yang berlandaskan undang-undang dasar, falsafah dan ideologi negara. Dengan demikian tak bisa dipungkiri bahwa kebijakan sistem ekonomi dalam suatu negara berdasarkan pada tiga hal pokok dalam suatu negara tersebut. secara umum terdapat tiga sistem ekonomi utama di dunia, yaitu pasar bebas, sentralistik dan campuran.

HUKUM NEGARA DALAM KEADAAN DARURAT (STAATSNOODRECHT)

            Menurut Herman Sihombing, merupakan hukum tata negara dalam keadaan bahaya, yakni sebuah rangkaian pranata dan wewenang secara luar biasa dan istimewa untuk dalam waktu sesingkat-singkatnya dapat menghapuskan keadaan darurat atau bahaya yang mengancam, ke dalam kehidupan biasa menurut perundang-undangan dan hukum yang umum dan biasa. Dalam keadaan normal sistem norma hukum diberlakukan berdasarkan konstitusi dan produk hukum lain yang resmi. Dalam keadaan abnormal sistem hukum tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik. Maka pengaturan keadaan darurat mempunyai arti penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah mengambil tindakan guna mengatasi keadaan abnormal tersebut. Pada keadaan abnormal (darurat) pranata hukum yang diciptakan untuk keadaan normal tidak dapat bekerja.