Pemikiran islam pada awalnya muncul setelah wafatnya Nabi
Muhammad SAW. Hal ini dikarenakan pada masa Nabi masih hidup pemikiran islam
itu tidak ada karena semua ketentuan tertuju kepada Nabi yang merupakan wahyu.
Setelah Nabi Muhammad SAW wafat mulailah pemikiran pertama tentang siapa
pengganti Nabi sebagai khalifah. Akhirnya, diputuskanlah Abu Bakar sebagai
khalifah pertama. Perkembangan pemikiran islam pada masa khulafa rasyidin
hanyalah bersifat pragmatis atau penerapan dari ketentuan Al Quran dan Hadits.
Pada masa awal Dinasti Umayyah barulah muncul pemikiran
islam yang bersifat filosofis. Hal ini dapat dilihat dari lahirnya mazhab yang
muncul akibat pertentangan antara pendukung setia Umayyah dan pendukung
Sayyidina Ali. Perkembangan pemikiran islam tidak bisa dilepaskan dari pengaruh
keinginan umat islam untuk menuntut ilmu. Seiring dengan meluasnya islam ke
seluruh dunia, maka kehidupan yang dihadapi pun semakin kompleks. Tidak semua
masalah yang bisa dihadapi dapat ditemukan dalam Al Quran dan Hadits. akhirnya,
muncullah pendapat-pendapat para pemikir yang tentunya memiliki dalil yang
sesuai dengan Al Quran dan Hadits.
Pada masa dinasti Abbasiyah, perkembangan pemikiran islam
sangatlah pesat. Puncak keemasan islam dalam pemikiran terjadi pada masa
pemerintahan Harun ar- Rasyid yang memberikan kesempatan kepada siapapun untuk
belajar segala macam ilmu pengetahuan. Pada masa ini banyak naskah-naskah
Yunani yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Arab, sehingga umat islam dapat
mengembangkan pemikiran Yunani yang kemudian disesuaikan dengan tuntunan islam.
Sebagai contoh, ilmu mantiq merupakan ilmu logika yang berasal dari Yunani
tetapi disesuaikan dengan islam. Pada dasarnya, ilmu logika pada masa Yunani
bertujuan untuk mencari asal setiap apapun di dunia ini, termasuk Tuhan. Namun,
penyesuaian ilmu logika dalam islam mengarahkan kepada pencarian bukti terhadap
adanya Tuhan.
Jabbariyyah merupakan contoh sebuah pemikiran islam yang
berkembang pada masa Dinasti Umayyah. Jabbariyyah merupakan sebuah paham bahwa
segala sesuatu yang ada di dunia ini ditentukan oleh manusia sendiri tanpa
adanya kekuasaan dari pihak lain, termasuk Tuhan. Paham ini kemudian
mendapatkan tandingan yaitu paham Qadariyyah yang mengatakan bahwa semua yang
terjadi di dunia ini tidak ada satu pun yang diperbuat oleh manusia. Manusia
hanya bisa menerima keputusan yang telah ditentukan oleh Tuhan.
Masuknya islam ke Nusantara dimulai dengan adanya kontak
dagang antara pedagang arab dengan masyarakat lokal. Masuknya islam ke
Indonesia diperkirakan telah lama berlangsung bahkan sebelum Kerajaan Samudera
Pasai yang merupakan kerajaan islam pertama di Indonesia itu berdiri.
Diperkirakan semenjak abad ke- 7, islam sudah menyentuh masyarakat Nusantara. Penyebaran
islam di Jawa dipelopori oleh Walisongo. Mereka adalah penyebar islam yang
pertama mengemban misi untuk penyebaran islam di seluruh Jawa.
Masuknya islam ke Nusantara memberikan dampak yang tentunya
positif dan ada pula negatif. Pada dasarnya, islamisasi nusantara memberikan
pencerahan kepada masyarakat nusantara tentang perdamaian dan persatuan. Islam sebagai agama yang universal
dan mencintai perdamaian tentunya memberikan dampak pada bersatunya umat islam
di seluruh nusantara untuk melawan penjajahan. Kemerdekaan Indonesia tidak bisa
lepas dari bersatunya umat islam untuk melawan kolonialisme yang ada di bumi
pertiwi ini. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kemerdekaan Indonesia
merupakan hasil dari bersatunya para pemeluk agama islam dan toleransi terhadap
agama lain untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Dampak negatif dari islamisasi nusantara adalah terjebaknya
masyarakat nusantara dalam hal-hal yang berbau mistik, seperti ritual dan
sesajen. Islam memasuki ranah budaya dalam rangka melakukan pendekatan terhadap
pola pikir masyarakat terhadap islam. Islam memasuki ranah budaya dan
menyesuaikan kebudayaan tersebut sesuai dengan tuntunan dalam sumber hukum
islam, yaitu Al Quran dan Hadits, sehingga islam yang berkembang di Nusantara
dapat dikatakan sebagai islam budaya. Hal ini tentunya didasari pada
universalitas islam yang memberikan ruang kepada budaya lokal untuk tetap
berkembang, tetapi tidak menyalahi aturan hukum islam. Sebagai contoh,
pelaksanaan berbagai upacara adat dalam menyambut kelahiran Nabi Muhammad SAW
pada Rabiul Awal misalnya, merupakan upacara bernafaskan islam yang tidak ada
ditemukan di kebudayaan Arab. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
kebudayaan yang berkembang di Nusantara telah berakulturasi dengan kebudayaan
islam, sehingga tidak menyalahi aturan hukum islam sesuai dengan tuntunan Al
Quran dan Hadits.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar